Sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan umat muslim, bahwa pada hari raya Idul Adlha mereka menyembelih ternak qurban dan di antara mereka banyak pula -pada hari-hari itu- yang mempunyai hajat (menantu, khitan, memperingati seribu hari wafatnya mayit dll). Maka sebagian dari mereka pada waktu menyembelih ternaknya ada yang berniat qurban, namun dalam praktiknya daging ternak tersebut tidak dibagi-bagikan kepada mustahiq tetapi digunakan untuk menjamu para tamu yang mendatangi hajatan mereka pada waktu itu, atau digunakan untuk walimahan.
Apa yang dilakukan oleh sebagian kaum
muslimin di daerah kita tersebut hukumnya boleh, namun tidak secara mutlak,
artinya ada beberapa syarat yang harus diperhatikannya, yaitu :
a. Qurbannya itu qurban sunnat. Jadi
qurban wajib atau qurban nadzar tidak boleh digunakan untuk keperluan seperti
itu.
b. Sebagian dagingnya harus dibagi-bagikan
kepada fakir miskin dalam keadaan mentah. Jadi tidak boleh dimasak semuanya.
c. Jika si penyembelih itu sebagai wakil,
dia harus meminta kerelaan orang yang mewakilkan tentang digunakannya daging
qurban untuk keperluan tersebut.
Syarat-syarat tadi secara rinci telah diterangkan dalam beberapa kitab :
Syarat-syarat tadi secara rinci telah diterangkan dalam beberapa kitab :
a. Kitab Bughyah hal. 258 :
يَجِبُ
التَّصَدُّقُ فِي اْلأُضْحِيَةِ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا بِمَا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ
اْلاِسْمُ مِنَ اللَّحْمِ، فَلاَ يُجْزِئُ نَحْوُ شَحْمٍ وَكَبِدٍ وَكَرْشٍ
وَجِلْدٍ، وَلِلْفَقِيْرِ التَّصَرُّفُ فِي الْمَأْخُوْذِ وَلَوْ بِنَحْوِ بَيْعِ
الْمُسْلَمِ لِمِلْكِهِ مَا يُعْطَاهُ، بِخِلاَفِ الْغَنِيِّ فَلَيْسَ لَهُ نَحْوُ
الْبَيْعِ بَلْ لَهُ التَّصَرُّفُ فِي الْمَهْدَى لَهُ بِنَحْوِ أَكْلٍ
وَتَصَدُّقٍ وَضِيَافَةٍ وَلَوْ لِغَنِيٍّ، لأَنَّ غَايَتَهُ أَنَّهُ
كَالْمُضَحِّي نَفْسِهِ
Artinya:“Qurban sunat wajib dishadaqahkan berupa
daging, tidak cukup jika berupa lemak, hati babat atau kulit ternak. Bagi orang
fakir boleh mentasarufkan -untuk apa saja- daging yang diberikan kepadanya
walaupun untuk dijual, karena daging itu sudah menjadi miliknya. Berbeda dengan
orang kaya, dia tidak boleh menjual daging qurban akan tetapi boleh mamakannya,
menyedekahkannya dan menyuguhkannya kepada para tamu, karena pada prinsipnya
orang kaya yang menerima bagian daging qurban itu sama dengan orang yang
berqurban sendiri”.
b. Kitab Qolyubi juz IV hal. 254
(وَاْلأَصَحُّ وُجُوبُ تَصَدُّقٍ
بِبَعْضِهَا) وَهُوَ مَا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ الاِسْمُ مِنْ اللَّحْمِ وَلاَ
يَكْفِي عِنْهُ الْجِلْدُ وَيَكْفِي تَمْلِيكُهُ لِمِسْكِينٍ وَاحِدٍ، وَيَكُونُ
نِيئًا لاَ مَطْبُوخًا.
Artinya:“Menurut pendapat yang paling
shahih, qurban itu wajib disedekahkan sebagiannya berupa daging, tidak boleh
berupa kulitnya. Sudah mencukupi walaupun diberikan kepada seorang miskin, dan
yang diberikan itu harus berupa daging mentah tidak dimasak”.
c. Kitab Bajuri juz I hal. 286
(قَوْلُهُ وَتَفْرِقَةُ الزَّكَاةِ مَثَلاً)
أَيْ وَكَذَبْحِ أُضْحِيَةٍ وَعَقِيْقَةٍ وَتَفْرِقَةِ كَفَّارَةٍ وَمَنْذُوْرٍ
وَلاَ يَجُوْزُ لَهُ أَخْذُ شَيْءٍ مِنْهَا إِلاَّ إِنْ عَيَّنَ لَهُ الْمُوَكِّلُ
قَدْرًا مِنْهَا.
Artinya:“Kata-kata kiyai mushonnif : boleh
mewakilkan kepada orang lain dalam hal membagi-bagi zakat, demikian pula dalam
hal menyembelih qurban dan aqiqah serta membagi-bagi kaffarat dan nadzar. Dan
bagi si wakil tidak boleh mengambil bagian sedikit pun dari apa yang dibagikan
itu kecuali jika orang yang mewakilkan menyatakan boleh mengambil bagian
tertentu dari benda tersebut”.
Wallahu a’lam bis showab...
0 komentar: