Jumat, 16 Maret 2018
RAJAB MUDLOR
Dari Abu
Bakroh, Nabi SAW bersabda :
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ
يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا
أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ
، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
Masa itu
berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu
tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga
bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan
lagi yang menyendiri adalah) RAJAB MUDLOR yang terletak antara Jumadil (akhir)
dan Sya’ban.” [HR. Bukhari – Muslim]
Apa yang
dimaksud dengan RAJAB MUDLOR pada hadits di atas? Mudlor adalah nama Qabilah.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan bahwa dahulu Qabilah Rabi’ah dan
Qabilah Mudlor berbeda dalam menentukan bulan rajab. Qabilah Rabi’ah menganggap
Bulan Rajab adalah bulan Ramadhan seperti pengertian sekarang ini yakni bulan
ke 9 dalam kalender hijriyah, Sementara Qabilah Mudlor menganggap Rajab adalah
bulan rajab seperti yang kita pahami sekarang ini yaitu bulan ke bulan ke 7
dalam kalender hijriyah yang terletak antara antara Jumadil (akhir) dan
Sya’ban. Ada pendapat lain mengatakan bahwa Qabilah mudlor adalah qabilah yang
lebih banyak mengagungkan Rajab dari pada qabilah lainnya. [Syarah Shaih
Muslim]
Rajab adalah
salah satu dari Asyhurul hurum (bulan mulia) menurut istilah Rasulullah SAW,
Sebagaimana Rajab adalah Bulan pilihan Allah menurut istilah Qatadah. Abu
Ja’far Muhammad bin Jarir al-Thabari, atau familier disebut imam Al-Thabari
seorang ahli tafsir ternama (225 H - 310 H) menceritakan bahwa seorang pembesar
dari kalangan Tabi’in, Qatadah bin Di’amah as-Sadusy al-Bashri (61 H-117 H)
berkata : mengatakan;
إن
الله اصطفى صَفَايا من خلقه
“Sesungguhnya
Allah SWT telah menentukan pilihan diantara kalangan makhluk-Nya”, Yang
terpilih dari Kalangan malaikat adalah mereka yang dijadikan-Nya sebagai
utusan, dari kalangan manusia adalah para nabi-Nya, dari Kalam-Nya adalah
Al-Qur'an, dari bumi ini adalah masjid, dari himpunan bulan-bulan adalah
Ramadhan dan bulan-bulan Haram (Dzul Qa 'dah, Dzul Hijjah, Muharram dan RAJAB),
dari himpunan hari-hari adalah hari Jum'at, dan dari waktu-waktu malam adalah
malam Lailatul Qadar. Oleh sebab itu, agungkanlah apa yang diagungkan oleh
Allah SWT , karena sesungguhnya pengagungan itu hanyalah kepada apa yang
diagungkan oleh Allah SWT Demikianlah menurut orang yang memiliki pemahaman dan
berakal." [Tafsir At-Thabari]
Mengingat
keberadaaan bulan rajab sebagai bulan yang mulia, bulan pilihan dan bulan yang
diagungkan Allah maka banyak dari kalangan para ulama memberikan ilustrasi
untuk menjelaskan kedudukan dan keistimewaannya. Diantaranya adalah sebagai
berikut :
Abu Bakr al
Warraq al Balkhi rahimahullah mengatakan :
شهر
رجب شهر للزرع و شعبان شهر السقي للزرع و رمضان شهر حصاد الزرع
“Rajab
adalah bulan untuk menanam, Sya’ban adalah bulan untuk mengairi dan Ramadhan
adalah bulan untuk memanen” [Lathaiful Ma’arif]
Ulama yang
lain mengatakan,
السنة
مثل الشجرة و شهر رجب أيام توريقها و شعبان أيام تفريعها و رمضان أيام قطفها و المؤمنون
قطافها جدير بمن سود صحيفته بالذنوب أن يبيضها بالتوبة في هذا الشهر و بمن ضيع عمره
في البطالة أن يغتنم فيه ما بقي من العمر
“Waktu
setahun itu laksana sebuah pohon. Bulan Rajab adalah waktu menumbuhkan daun,
Syaban adalah waktu untuk menumbuhkan dahan, dan Ramadhan adalah bulan memanen,
pemanennya adalah kaum mukminin. (Oleh karena itu), mereka yang “menghitamkan”
catatan amal mereka hendaklah bergegas “memutihkannya” dengan taubat di
bulan-bulan ini, sedang mereka yang telah menyia-nyiakan umurnya dalam
kelalaian, hendaklah memanfaatkan sisa umur sebaik-baiknya (dengan mengerjakan
ketaatan) di waktu tersebut. [Lathaiful Ma’arif]
Imam
Al-Baihaqi (384 H-458 H) dalam kita Syu’abul Iman meriwayatkan bahwa Imam
Syafi’i (150 H- 204 H) mengatakan :
وبلغنا
أنه كان يقال إن الدعاء يستجاب في خمس ليال في ليلة الجمعة ، وليلة الأضحى ، وليلة
الفطر ، وأول ليلة من رجب ، وليلة النصف من شعبان
Telah sampai
kepada kami; maqalah yang mengatakan bahwa sesungguhnya doa itu mustajabah pada
lima tempat yaitu malam jum’at, Malam idul Adha, Malam Idul fitri, Awal Malam
bulan rajab, Malam Nishfu Sya’ban. [Syu’abul Iman] Wallahu A’lam. Semoga Allah
albari membuka hati dan pikiran kita untuj memuliakan apa yang dimuliakan Allah
sehingga kita mendapatkan kemuliaan dari-Nya
Selasa, 03 Oktober 2017
Konsep Negara Menurut NU
Konsep Negara Menurut NU
NU
menempatkan negara sebagai alat bagi pencapaian tujuan Islam. Maka, karena
tujuan Islam adalah rahmatan lil ‘alamin (kesejahteraan bagi semesta), negara
yang mengarah ke tujuan tersebut bisa diterima, meskipun tidak berbentuk Islam.
Pada tanggal 4-8 Juni, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
diundang oleh para ulama Afghanistan dan Noor Educational and Capacity
Development Organization (NECDO) untuk menghadiri workshop “Peran Ulama
dalam Pembangunan dan Rekonstruksi Afghanistan” di Afghanistan.
PBNU, yang diwakili empat delegasi, berbicara di hadapan para
ulama dan ilmuwan dari 12 provinsi tentang pentingnya perdamaian serta
rekonsiliasi.
Dalam kesempatan itu, NU diminta berbagi pengalaman tentang peran
ulama di Indonesia dalam menciptakan keharmonisan umat beragama beserta
manajemen konflik di dalamnya.
Yang menarik dalam pertemuan itu adalah potensi NU sebagai model
Islam di dunia, sebab ia menjadi “cermin”, khususnya bagi Afghanistan, dalam
rangka hubungan Islam dengan kemodernan. Hubungan yang berhasil dijaga NU
secara harmonis ini telah meminimalisir konflik, baik konflik antar-umat
beragama maupun antara Islam dan Barat. Dengan demikian, NU bisa menjadi model
bagi hubungan Islam dan kemodernan yang melahirkan hubungan harmonis antar-umat
beragama.
Model yang dibangun NU itu merujuk pada integrasi Islam ke dalam
perjuangan nasional melalui demokratisasi dalam jangka panjang. Dalam kaitan
ini, terdapat dua proses signifikan. Pertama, integrasi Islam ke dalam
nasionalisme. Kedua, partisipasi Islam dalam demokratisasi.
Kita akan
membahas poin pertama dulu, yakni integrasi Islam ke dalam nasionalisme.
Yang dimaksud poin ini adalah penyatuan visi Islam tentang
kehidupan ke dalam tujuan utama pendirian negara-bangsa. Hal ini berangkat dari
kaidah al-ghayah wa al-wasail (tujuan dan metode), yang NU menempatkan negara
sebagai alat bagi pencapaian tujuan Islam. Maka, karena tujuan Islam adalah
rahmatan lil ‘alamin (kesejahteraan bagi semesta), negara yang mengarah ke
tujuan tersebut bisa diterima, meskipun tidak berbentuk Islam. Oleh karena itu,
NKRI, yang memuat “keadilan sosial” sebagai tujuan konstitusional bernegara,
diterima oleh NU, meskipun ia bukan negara Islam yang formal.
Pada ranah historis, proses integrasi ini terjadi melalui beberapa
tahap. Pertama, pengakuan wilayah Nusantara sebagai wilayah Islam (dar
al-Islam). Hal ini dilakukan pada Muktamar ke-11 (1936), yang para ulama NU
menetapkan Nusantara sebagai dar al-Islam. Menariknya, istilah dar al-Islam ini
tidak dimaknai sebagai “negara Islam”, melainkan “wilayah Islam”, sebab di
dalamnya umat Islam bebas melaksanakan syari’at. Dengan cara ini, NU telah
membentuk “kebangsaan Islam” (Islamic nationalism) sebab dar al-Islam tersebut
dipahami sebagai bangsa. Artinya, ketika Nusantara diakui sebagai dar al-Islam,
wilayah ini telah dipahami sebagai bangsa muslim Indonesia.
Kedua, penerimaan atas negara-bangsa (NKRI), bukan negara Islam
pada pembentukan konstitusi 1945. Wakil NU di sidang PPKI, yakni Kiai Wahid
Hasyim, Kiai Masykur, dan Zainul Arifin, telah menyepakati bangunan NKRI dalam
kerangka perawatan kemajemukan bangsa. Pada titik ini, NU telah menepis
ego-kelompok, demi terjaganya masyarakat bangsa yang majemuk.
Ketiga, penetapan pemerintah RI sebagai pemimpin darurat yang
memiliki wewenang menerapkan syari’at (waliy al-amri al-dlaruri bi
al-syaukah). Kesepakatan ulama pada Munas Alim Ulama (1954) ini ditetapkan
agar syari’at Islam bisa ditegakkan, karena pemerintahan sah secara syar’i.
Dari sini terlihat bahwa politik kebangsaan NU tidak bersifat sekuler, karena
ia bermuara pada syari’at Islam, baik melalui penerapan partikel hukumnya di
dalam hukum nasional, maupun pengamalan sebagai etika sosial.
Keempat, penerimaan Pancasila sebagai dasar negara. Hal ini
ditetapkan pada Munas Alim Ulama NU di Situbondo (1983), Pancasila diterima
sebagai dasar negara sedangkan Islam tetap dijaga sebagai aqidah. Antara aqidah
beragama dan dasar bernegara tidak dibenturkan, sebab Pancasilam yang memuat
sila ketuhanan, merupakan bentuk pengamalan syari’at Islam.
Melalui proses integrasi Islam ke dalam nasionalisme ini, NU telah
melerai ketegangan antara Islam sebagai “ideologi universal” dan Pancasila
sebagai “ideologi nasional”, serta antara Islam sebagai “paham theokratis” dan
NKRI sebagai “bangunan negara-bangsa”. Sebuah pola hubungan yang hingga saat
ini masih menyediakan ketegangan bagi sebagian besar negara Islam di Timur
Tengah, karena mereka belum mencapai hubungan harmonis antara Islam dan
kemodernan.
Dalam kaitan ini, penerimaan NU atas NKRI digerakkan melalui
demokratisasi dalam jangka panjang. Hal ini terjadi karena NU memahami
nasionalisme tidak dalam kerangka identitas dan wilayah, melainkan kerakyatan.
Hal ini terkait dengan pandangan terhadap kekuasaan yang terkait langsung
dengan kemaslahatan rakyat (tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi
al-mashlahah). Melalui pandangan ini, demokrasi yang diperjuangkan bukan
demokrasi prosedural, melainkan demokratisasi, baik dalam rangka pemenuhan hak
sipil-politik maupun hak sosial-ekonomi.
Dari paparan di atas terlihat bahwa NU telah membangun model Islam
yang selaras dengan kemodernan, nasionalisme dan demokrasi. Menariknya, NU
melakukan ini melalui khazanah tradisi Islam. Tradisi yang kemudian menjadi
metodologi ini misalnya terdapat pada legal maxim (qawa’id al-fiqhiyah),
legal theory (ushul fiqh), dan legal philosophy (hikmah
al-tasyri’).
Legal maxim menyediakan kaidah praktis yang bertujuan
menyelaraskan ketaatan normatif dengan keluwesan menghadapi realitas. Misalnya,
kaidah Ma laa yudraku kulluhu laa yutraku julluhu (Apa yang tidak bisa
dicapai semuanya jangan ditinggal prinsip dasarnya). Kaidah ini membuat NU
tidak menolak NKRI, sebab terdapat prinsip-prinsip Islam di dalamnya, meliputi syura
(musyawarah), ‘adalah (keadilan), dan musawah (persamaan).
Sementara itu legal theory menyediakan metode penerapan
syari’at dengan mengakomodir perkembangan zaman. Adapun legal philosophy
menjadi jembatan antara hukum Islam dan ilmu pengetahuan.
Dengan metode tradisional yang bernuansa modern ini, NU bisa
menghadapkan Islam dengan tantangan zaman secara setara. Dampaknya, ia tidak
terjebak di dalam asumsi Barat sebagai ancaman dengan posisi “Islam terancam”
selayak pemahaman kalangan fundamentalistis. NU dengan tradisinya telah
menempatkan Islam sebagai kebijaksanaan hidup yang menyempurnakan sistem
kehidupan yang ada. Oleh karenanya, dalam kaitan dengan pembangunan, peran
Islam tidak sebatas suplementer (tambahan), melainkan komplementer
(penyempurna), dengan ikut menentukan arah ideal pembangunan.
Kesadaran dunia Islam seperti Afghanistan untuk bercermin dari NU
membuktikan bahwa jam’iyyah ini memiliki potensi besar. Tidak hanya dalam
kehidupan berbangsa, melainkan terlebih kehidupan global. Tak mengherankan jika
pemikir muslim asal Mesir, Hassan Hanafi, melihat potensi “Islam Indonesia”
sebagai pemimpin dunia Islam. Pandangan ini disampaikan oleh Hanafi kepada K.H.
Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ketika menjabat presiden ke-4 RI. Tentu yang
dimaksud Hassan Hanafi tersebut adalah NU.
Siraman Air yang Menyejukkan
Di tengah gencarnya usaha atau minimal suara agar Indonesia
menjadi negara Islam, yang besar kemungkinan akan sedikit memanaskan situasi,
apa yang dipaparkan NU, dalam hal ini As’ad Said Ali, wakil ketua umum PBNU,
itu benar-benar bagai siraman air yang menyejukkan.
Di negara kita, kondisi umat beragamanya adalah majemuk. Ada yang
menganut Islam, Hindu, Buddha, dan sebagainya. Lalu, kalau dasar negara kita
adalah Islam, misalnya, apakah para penganut agama yang lain setuju. Saya kira
tidak. Dalam sebuah diskusi pada acara Indonesia Lawyers Club di TvOne beberapa
waktu lalu, seorang romo Katholik menyebutkan, yang intinya kurang lebih, nilai
kebangsaan kita sebagaimana yang dipesankan Bung Karno telah luntur. Kita lebih
mementingkan ego suku, agama, dan seterusnya, daripada ikatan kebangsaan.
Itulah sebabnya, pilihan politik bangsa ini ihwal dasar negara
adalah Pancasila, bukan agama. Bukankah ini adalah pilihan yang adil bagi semua
penganut agama?
Untuk NU, saya sungguh salut pada pandangan-pandangannya. Saya
berkeyakinan, pandangan-pandangan NU akan semakin go international. Insya Allah,
kelak bukan hanya para ulama Afghanistan yang akan meng-NU-kan umat Islam-nya.
Ulama-ulama negara-negara lain, yang sadar bahwa pandangan-pandangan NU sangat
bermanfaat bagi tercapainya perdamaian dunia, pun akan mengikuti ulama-ulama
Afghanistan itu. Amin….
sumber: Santridayah.com
NU: Pengibar Panji Ahlussunnah Wal Jama’ah
NU: Pengibar Panji Ahlussunnah Wal Jama’ah
1.
Ahlussunnah Wal Jama’ah (اَهْلُ
السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ) artinya para
pengikut ajaran Assunnah wal Jama’ah. Tetapi seringkali kata Ahlussunnah wal Jama’ah
juga dipergunakan untuk menyebut ajaran Assunnah wal Jama’ah (السُّنَّة
وَالْجَمَاعَة).
2. Assunnah wal Jama’ah adalah ajaran
Islam yang lurus dan murni, sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah r. dan diamalkan
bersama para sahabatnya, belum tercampurkan dengan sesuatu yang bukan
semestinya.
3.
Istilah Ahlussunnah Wal Jama’ah pertama
kali dipopulerkan oleh para shahabat Nabi r generasi yunior
(Shigharu al-Shahabah), seperti Ibn Abbas t, Ibn Umar, dan Abu
Sa’id al-Khudri:
قَالَ اِبْنُ عَبَّاسٍ t فيِ قَوْلِهِ تَعَالىَ: يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوْهٌ وَتَسْوَدُّ
وُجُوْهٌ (سورة: آل عمران:106), فَأَمَّا الَّذِيْنَ ابْيَضَّتْ وُجُوْهُهُمْ
فَأَهْلُ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ وَأُولُو الْعِلْمِ, وَأَمَّا الَّذِيْنَ
اسْوَدَّتْ وُجُوْهُهُمْ فَأَهْلُ الْبِدْعَةِ وَالضَّلَالَةِ.(شرح اصول الاعتقاد
اهل السنة والجماعة, ج2 ص92)
Ibn Abbas t berkata ketika
menafsirkan firman Allah: “Pada hari yang diwaktu itu ada wajah yang putih
berseri, dan ada pula wajah yang hitam muram.” (QS. Ali Imran: 106). “Adapun
orang-orang yang wajahnya putih berseri adalah pengikut ahlussunnah wal-jama’ah
dan orang-orang yang berilmu. Sedangkan orang-orang yang wajahnya hitam muram,
adalah pengikut bid’ah dan kesesatan.” (Syarh Ushul I’tiqd Ahl al-Sunnah wa
al-Jama’ah, Juz 1, hal.79)
4.
Agar lebih mudah membedakan dengan golongan
lain, maka beberapa ulama membuat definisi dari ASWAJA tersebut. Salah seorang
dari mereka ialah Hadratusysyaikh KH. Muhammad
Hasyim Asy’ari, dalam kitabnya Ziyaadatut Ta’liqaat (hal. 23-24). Beliau
mendefinisikan:
أَمَّا أَهْلُ السُّنَّةِ فَهُمْ أَهْلُ
التَّفْسِيْرِ وَالْـحَدِيْثِ وَالْفِقْهِ فَإِنَّهُم الْمُهْتَدُوْنَ
الْمُتَمَسِّكُوْنَ بِسُنَّةِ النَّبِيِّ r وَالْـخُلَفَاءِ بَعْدَهُ الرَّاشِدِيْنَ وَهُم الطَّائِفَةُ
النَّاجِيَّةُ قَالُوا وَقَدْ اجْتَمَعَت الْيَوْمَ فىِ مَذَاهِبَ أَرْبَعَةٍ
الْـحَنَفِيُّوْنَ وَالشَّافِعِيُّوْنَ وَالْمَالِكِيُّوْنَ
وَالْـحَنْبَلِيُّوْنَ.
“Adapun
Ahlussunnah wal Jama’ah adalah kelompok ahli tafsir, ahli hadits dan ahli fiqh.
Merekalah yang mengikuti dan berpegang teguh kepada sunnah Nabi r dan sunnah
Khulafaur Rasyidin setelahnya. Mereka adalah kelompok yang selamat (al-firqah
al-najiyah). Mereka mengatakan, bahwa kelompok tersebut sekarang ini terhimpun
dalam madzhab yang empat, yaitu pengikut Madzhab Hanafi, Syafi’i, Maliki dan
Hambali.” (Ziyadaat Ta’liqat hal. 23-24).
5.
Dapat dirumuskan dengan sederhana,
bahwa kaum Ahlussunnah wal Jama’ah ialah para pengikut setia ajaran Islam yang
masih lurus dan murni.
6. Kesetiaan itu diwujudkan kaum
Ahlussunnah wal Jama’ah dengan antara lain:
a. Keinginan
yang sungguh-sungguh untuk mendapatkan ajaran yang benar-benar bersih sesuai
dengan apa yang disampaikan dan dimaksudkan oleh Rasulullah r (dari Allah I).
b. Berhati-hati
dalam menerima suatu pendapat atau penafsiran, dengan meneliti kebenaran dan
kesinambungan jalur dan salurannya sampai kepada Rasulullah r, tidak hanya
dengan membaca sepotong naskah dari satu dalil saja.
c. Berusaha
mempelajari Islam seutuh mungkin dengan mempelajari secara ijmali (keseluruhan)
dan tafsili (rincian) dan dengan memahami garis-garis kecilnya (mikro).
d. Berusaha
keras mengamalkan Islam sebaik mungkin, dengan selalu menyadari kelemahan diri,
sehingga tidak merasa dirinya paling benar dan paling taqwa.
7.
Ahlussuannah wal Jama’ah mengikuti
watak dasar (karakteristik) sebagaimana watak dasar Islam antara lain :
a. At-Tawassuth ( التَّوَسُطُ ) = Sikap tengah atau sedang-sedang.
b.
At-Tawazun ( التَّوَازُنُ )= keseimbangan.
c. Al-I’tidal ( الإِعْتِدَالُ ) =
tegak lurus.
8.
Sungguh baik ada organisasi yang
menegaskan dirinya, sebagai penganut, pengawal dan penegak Ahlussunnah wal Jama’ah,
seperti Nahdlatul Ulama’, dan niven-niven didalamnya seperti Muslimat NU,
Fatayat NU, dan lain sebagainya. sebagaimana ditegaskan dalam tujuan dan usaha Nahdlatul
Ulama’ dalam anggaran dasarnya bab IV pasal 8 ayat 2: “Tujuan Nahdlatul
Ulama adalah berlakunya ajaran islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jamaah
untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan,
kesejahteraan umat dan demi terciptanya rahmat bagi semesta”. Namun
demikian, ke-Ahlussunnah-an seseorang tetap bergantung pada pendiriannya, sikap
mental dan tingkah lakunya, tidak hanya pada keanggotaannya pada suatu
organisasi.
9.
Organisasi seperti Nahdlatul Ulama’
memikul tanggung jawab yang sangat berat untuk membina seluruh anggotanya
menjadi pengikut Ahlussunnah wal Jama’ah yang baik, sehingga mampu membuktikan
keunggulan ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah.
10.
Bagi Nahdlatul Ulama’, ajaran
Ahlussunnah wal Jama’ah itu meliputi bidang aqidah (tauhid), bidang syari’ah
(fiqh) dan bidang akhlaq (tasawwuf), termasuk di dalamnya tata cara kehidupan
berumah tangga, bertetangga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan lain
sebagainya, yang kesemuanya itu digali dan dirumuskan dari sumber primer ajaran
Islam, yaitu al-Qur’an dan al-sunnah.
11.
Di bidang Aqidah, Ahlussunnah wal Jama’ah
mengikuti rumusan Imam al-Asy’ari dan Imam Al-Maturidi, sebagaimana dapat kita
pelajari dari kitab-kitab semisal ‘Aqidatul ‘Awam, Jawharatut Tauhid
atau karya Imam al-Asy’ari sendiri,
seperti Al-luma’ fi al-Raddi ‘ala Ahl
al-Zaygi wa al Bida’ atau al- Ibanah ‘an Ushul al-Diyanah, dan karya al-Maturidi,
seperti Kitab al-Tauhid, Ta’wilat Ahlisunnah dan lain-lain. Nama lengkap
Imam al-Asy’ari ialah Syeikh Abu al-Hasan ‘Ali al-Asy’ari (lahir di Basrah
tahun 260 H/874M dan wafat di Basrah juga tahun 324 H/936 M. dalam usia 64
tahun). Sedangkan nama lengkap Imam al-Maturidi ialah Abu Manshur Muhammad bin
Muhammad bin Mahmud al-Maturidi, wafat di sebuah desa bernama Maturid
Samarqand, di Asia tengah pada tahun 333 H/944 M.
12. Di
bidang Syari’ah, Ahlussunnah wal Jama’ah mengikuti salah satu Madzhab yang
empat, dan hampir seluruh kaum muslimin di Indonesia mengikuti Madzhab Syafi’i,
sebagaimana dapat kita pelajari dari kitab-kitab salaf seperti Fathul Qorib,
Fathul Mu’in dan lain-lain. Yang dimaksud dengan empat Madzhab tersebut
ialah:
a. Madzhab Hanafi. Pendiri/Perumusnya
ialah Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit al-Kufi (80-150 H).
b. Madzhab Maliki. Pendiri/perumusnya
ialah Malik bin Anas bin Malik al-Ashbahi (93-179 H).
c. Madzhab Syafi’i. Pendiri/perumusnya
ialah Muhammad bin Idris al-Syafi’i (150-204).
d. Madzhab Hanbali. Pendiri/perumusnya
ialah Ahmad bin Hanbal al-Syaibani (164 -241 H).
13.
Di bidang Akhlaq, (Tasawwuf)
Ahlussunnah wal Jama’ah mengikuti rumusan Imam al-Junaid al-Baghdadi dan Imam
al-Ghazali. Nama lengkap Imam al-Junaid
adalah Abu al-Qasim al-Junaid bin Muhammad al-Baghdadi (wafat tahun 298
H/910 M). Sedangkan nama lengkap Imam al-Ghazali ialah Abu Hamid Muhammad bin
Muhammad al-Ghazali (wafat tahun 505 H/1111 M). Materi pelajaran akhlaq dan
tasawwuf rumusan kedua imam tersebut bisa dikaji dalam berbagai kitab akhlak
dan tasawwuf, semisal Bidayatul Hidayah, Kifayah al-Adzkiya’, dan
Ihya’ Ulum al-Diin, dan lain sebagainya.
14. Materi
ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah ialah apa yang diajarkan di Pesantren-Pesantren
dan Madrasah-Madrasah Salaf, yang beberapa waktu lalu sering diremehkan,
dinilai sebagai lambang keterbelakangan. Tetapi, akhir-akhir ini tampak muncul kecenderungan
baru. Banyak kaum intelektual baik dari Barat maupun Timur yang tekun menggali
mutiara-mutiara yang terpendam di dalam kitab-kitab kuning, mereka tidak hanya
mengumpulkan batu-batu yang berserakan dipinggir jalan. Di antaranya ialah
Prof. Dr. Andree Feillard dari Perancis dan Prof. Dr. Martin Van Bruinessen
dari Belanda, Prof. Dr. Robert W. Hefner dari Boston University Amerika, Prof.
Dr. Mitsuo Nakamura dari Jepang dan lain sebagainya.
15. Kecenderungan
baru ini merupakan tantangan bagi para tokoh Nahdlatul Ulama’ bersama generasi
mudanya baik yang berada pada struktur organisasi maupun diluar struktur
organisasi sebagai juru dakwah kultural, untuk mengimbanginya dengan beberapa
usaha yang dilakukan, antara lain:
a. Memperluas
dan memperdalam pengetahuan tentang Ahlussunnah wal Jama’ah serta meningkatkan
penghayatan dan pengamalannya.
b. Meningkatkan
keluhuran citra ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah, dengan mening-katkan mutu
pelaksanaannya.
c. Membuktikan
keunggulan ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah dengan memperbanyak membaca dan mengkaji
kitab kuning (Kutub al-Turats). Bermusyawarah serta berdiskusi untuk
menjawab persoalan-persoalan yang muncul kepermukaan, kemudian menjadikan
ajaran ASWAJA sebagai alternatif solusinya.
Dalil Menghajikan Orang Yang Telah Meninggal
Dalil Menghajikan Orang Yang Telah Meninggal
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: أَتَى
رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ: إِنَّ أُخْتِي
قَدْ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ، وَإِنَّهَا مَاتَتْ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ قَالَ:
نَعَمْ، قَالَ: فَاقْضِ اللَّهَ، فَهُوَ أَحَقُّ بِالقَضَاءِ
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu
‘anhuma ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi
wa sallam lalu berkata kepada beliau: “Sesungguhnya saudara perempuanku nadzar
untuk berhaji, tetapi ia meninggal dunia”. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: “Andaikata ia mempunyai hutang, bukankah engkau akan
membayarnya?”. Ia menjawab: “Ya”. Beliau kemudian bersabda: ”Maka bayarlah
hutang haji itu kepada Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dibayar”. (Shahih
Bukhari juz 8 hal. 142 no. 6699).
Dalil kedua, hadits Nabi:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : بَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ : إِنِّي
تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّي بِجَارِيَةٍ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ : وَجَبَ
أَجْرُكِ ، وَرَدَّهَا عَلَيْكِ الْمِيرَاثُ ، قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ،
إِنَّهُ كَانَ عَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا ؟ قَالَ : صُومِي
عَنْهَا ، قَالَتْ : إِنَّهَا لَمْ تَحُجَّ قَطُّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ :
حُجِّي عَنْهَا
Dari Abdullah bin Buraidah
radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Ketika kami duduk di sisi Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam, tiba-tiba ada seorang wanita datang dan bertanya:
"Sesungguhnya saya bersedekah budak untuk ibuku yang telah
meninggal". Beliau bersabda: "Engkau mendapatkan pahalanya dan
dikembalikan kepada engkau warisannya". Dia bertanya: "Wahai
Rasulullah, sesungguhnya beliau mempunyai (tanggungan) puasa sebulan, apakah
saya puasakan untuknya?" Beliau menjawab: "Puasakan untuknya".
Dia bertanya lagi: "Sesungguhnya beliau belum pernah haji sama sekali,
apakah (boleh) saya hajikan untuknya?" Beliau menjawab: "Hajikan
untuknya". (Shahih Muslim juz 2 hal. 805 no. 1149).
Dalil ketiga, penjelasan Imam Ibnu
Hajar rahimahullah: Ulama yang memperbolehkan menggantikan haji orang lain
bersepakat, bahwa tidak diterima haji wajib kecuali untuk orang meninggal dunia
atau lumpuh. Maka orang sakit tidak termasuk yang dibolehkan, karena ada
harapan kesembuhannya. Tidak juga orang gila, karena ada harapan normal. Tidak
juga orang yang dipenjara, karena ada harapan bebas. Tidak juga orang fakir
karena mungkin dia akan menjadi kaya.
Dalil keempat, penjelasan Imam
Nawawi rahimahullah: Mayoritas ulama mengatakan bahwa menghajikan orang lain
itu dibolehkan untuk orang yang telah meninggal dunia dan orang lemah (sakit)
yang tidak ada harapan sembuh.
Qadhi Iyadh berpendapat berbeda
dengan madzhabnya (Malikiyah) dengan tidak menganggap hadits (yang membolehkan)
menggantikan puasa bagi orang meninggal dan menghajikannya. Dia berkesimpulan
bahwa haditsnya mudhtharib (tidak tetap). Alasan ini batil, karena haditsnya
tidak mudhtharib. Cukuplah bukti kesahihan hadits ini manakala Imam
Muslim menjadikannya sebagai hujah dalam kitab shahihnya. Dan masih banyak lagi
dalil lainnya yang tidak dapat kami tampilkan seluruhnya di sini.
Sedangkan pandangan kebanyakan para
ulama pemuka madzhab (Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah) menyatakan bahwa
boleh menghajikan orang yang telah meninggal, sedangkan menurut qaul mu’tamad
madzhab Malikiyah menyatakan bahwa tidak boleh ada perwakilan dalam haji, baik
untuk yang masih hidup ataupun telah meninggal, dengan udzur ataupun tanpa
udzur. Wallahu a’lam.
Referensi:
Fathul Bari li Ibni Hajar juz 4 hal. 70
واتفق من أجاز النيابة في الحج على أنها لا تجزى في الفرض إلا
عن موت أو عضَب – أي : شلل - ، فلا يدخل المريض ؛ لأنه يرجى برؤه ، ولا المجنون ؛
لأنه ترجى إفاقته ، ولا المحبوس ؛ لأنه يرجى خلاصه ، ولا الفقير ؛ لأنه يمكن
استغناؤه
Syarh
an Nawawiy 'ala Muslim juz 8 hal. 27
والجمهور على أن النيابة في الحج جائزة عن الميت والعاجز
الميئوس من برئه ، واعتذر القاضي عياض عن مخالفة مذهبهم – أي : المالكية - لهذه
الأحاديث في الصوم عن الميت والحج عنه بأنه مضطرب ، وهذا عذر باطل ، وليس في
الحديث اضطراب ، ويكفى في صحته احتجاج مسلم به في صحيحه
Al
Mausu’ah al Fiqhiyyah juz 17 hal. 72
ذهب الجمهور ( الحنفية والشافعية والحنابلة ) إلى مشروعية الحج
عن الغير وقابليته للنيابة ، وذهب مالك على المعتمد في مذهبه إلى أن الحج لا
يقبل النيابة لا عن الحي ولا عن الميت ، معذورا أو غير معذور
